Benarkah Gaji Pegawai Bank Itu Haram ? Inilah Penjelasannya

Date Posted

Banyak dalil yang menerakan hukum riba dalam Al-qur’an maupun hadist, yang membuat hati orang-orang beriman yang bekerja pada bank-bank konvensional dan memakai sistem riba menjadi tidak tenang dan gelisah akan penghasilan dan menerima gaji pegawai bank. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan dan konflik batin diantara mereka (muslim) yang saat ini bekerja di bank ataupun yang saat ini ingin bekerja di salah satu bank idamannya. Persoalannya sistem ekonomi kita masih menganut sistem riba dan dari sudut pandang lain, apakah kondisi seperti ini masih dianggap darurat walau dewasa ini pun sudah banyak bank-bank yang menjalani bisnis berbasis syariah?

Betulkah Gaji Pegawai Bank Itu Haram ? Ini Dia Penjelasannya

Untuk menanggapi persoalan gaji pegawai bank, setidaknya dapat kita petik pendapat dari DR Yusuf Qardhawi, bahwa untuk memperbaiki kondisi seperti ini, tidak dapat diubah maupun diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktikkan riba. Namun, kerusakan sistem ekonomi ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu harus diusahakan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Hal ini boleh kita maknakan, bahwa bekerja di bank konvensional bagi muslim hanya bersifat sementara atau darurat.

Kalau kita lihat dan ketahui, untuk mendapatkan gaji pegawai bank tidak semua bisnis maupun transaksi di perbankan konvensional tersebut haram. Misalnya saja seperti penukaran mata uang, transfer, jasa penitipan di deposit box dan masih ada beberapa diantara lainnya. Namun dalam Al-qur’an pun memberi kemudahan atau kebijaksanaan, untuk situasi yang masih darurat sebagaimana yang ada pada surat Al-Baqarah yang artinya:

… tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 173).


Pada akhirnya, semoga Allah SWT memberi jalan yang terbaik dan mudah untuk meraih kehalalan harta sehingga keberkahan menghiasi kehidupan sekeluarga terutama bagi anda yang berkerja dan memperoleh gaji pegawai bank. yang terpenting adalah tekad yang kuat, ikhtiar, dan doa untuk berusaha terus menerus mencari pekerjaan yang lebih baik. Berikut beberapa keterangan yang menjelaskan tentang hukum riba yang dapat memperkuat pemahaman anda tentang gaji pegawai bank :
  • Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 276, 278, 279, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (276). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278). Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu …” (279)
  • Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Hakim, Rasulullah saw bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah.”
  • Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan dari hadits Muslim, “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka itu sama.”
  • Ibnu Mas’ud meriwayatkan dari hadits Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizi, ”Rasulullah saw melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.”
  • Dalam riwayat Nasa’i disebutkan, “Orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dan dua orang saksinya, jika mereka mengetahui hal itu–maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw hingga hari kiamat.”


Kesepakatan para ulama antara lain:
  1. Yang tergabung pada Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965
  2. Lembaga Fiqih Islam OKI di Jeddah tahun 1985
  3. Lembaga Fiqih Islam Rabithah Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H
  4. Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983
  5. Fatwa Mufti Mesir tahun 1989 telah menyepakati bahwa bunga bank adalah riba.